TATA TERTIB
PEMILIHAN PEMIMPIN SIDANG UMUM MAHASISWA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011
a. Pemimpin Sidang terdiri dari dua orang yang di pilih dari dan oleh peserta SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Pemilihan Pemimpin Sidang dilakukan secara langsung dari dan oleh peserta SUM BEM Fakultas dakwah dan komunikasi.
c. Calon Pemimpin Sidang menyatakan kesediaan secara Lisan dihadapan Forum Sidang.
d. Apabila hanya terdapat dua calon maka keduanya dinyatakan sebagai pemimpin sidang dan sekretaris sidang.
e. Apabila nama calon lebih dari dua, maka pemimpin sidang dapat dipilih dengan cara:
a) Setiap peserta sidang harus memilih dua nama yang ada dari nama yang ada.
b) Calon yang mempunyai suara terbanyak urutan 1-2 dinyatakan sebagai pemimpin sidang.
f. Apabila pada penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, maka pemilihan akan diulang pada suara yang sama untuk menentukan peringkat suara.
g. Apabila nama calon kurang dari dua orang, maka akan diadakan pencalonan ulang sampai terdapat dua orang atau lebih nama calon.
Ditetapkan di IAIN mataram
Hari/tgl : __________________
Pukul : __________________
Mengetahui,
Pimpinan Siding Sementara SUM BEM
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
IAIN Mataram
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬______________________
Pimpinan Sidang
TATA TERTIB
SIDANG UMUM MAHASISWA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011
PASAL 1
NAMA DAN IDENTITAS
a. Sidang ini bernama Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan komunikasi IAIN Mataram yang selanjutnya disingkat SUM BEM- FDK
b. Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram merupakan Sidang yang memegang kedaulatan Tertinggi dalam Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
c. Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah Sidang Umum ditingkat Fakultas.
d. Pelaksanaan Sidang Umum Mahasiswa (SUM) Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi didasarkan pada Ukhuwah Islamiah, Demokrasi dan Pertimbangan Rasional.
PASAL 2
WEWENANG DAN KEKUASAAN
a. Menetapkan AD/ART Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Meminta Pertanggung Jawaban dan Mengevaluasi Pengurus Harian BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
c. Memilih dan menentukan Pemimpin Umum (Gubernur) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi
d. Mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan dalam rangka membina dan mengembangkan oganisasi BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
PASAL 3
PESERTA
a. Peserta sidang terdiri dari peserta pemilih dan peserta istimewa.
b. Peserta sidang adalah seluruh mahasisawa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan seluruh pengurus tetap dan pengurus harian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi
c.
PASAL 4
SIDANG- SIDANG
Sidang – sidang dalam SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri atas :
a. Sidang Pleno.
b. Sidang Komisi.
PASAL 5
PIMPINAN SIDANG
a. Pimpinan Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram dipilih dari dan oleh peserta yang terdiri dari dua orang.
b. Pimpinan sidang komisi dipilih dari peserta dan terdiri dari 1 orang.
PASAL 6
TUGAS PEMIMPIN SIDANG
a. Stering Comite (SC)
1. Memimpin sidang Pleno SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram sampai dengan terpilihnya pemimpin sidang SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi
2. Membantu tugas- tugas pemimpin siding pleno maupun komisi.
3. Menyiapkan formulir ketetapan SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Pimpinan Sidang
1. Memimpin, mengatur dan mengarahkan jalannya sidang.
PASAL 7
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a. SUM BEM Fakultas Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram dinyatakan sah apabila 2/3 dari peserta SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang hadir.
b. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang selama 2x5 menit dan setelah itu sedang dianggap sah.
c. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
d. Apabila poin (3) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)
PASAL 8
PEMILIHAN.
a. SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah untuk memilih Gubernur dan empat orang Formatur.
b. Pemilihan calon Gubernur BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilaksanakan secara demokrasi, jujur, adil dan rahasia.
c. Pemilihan ketua bem fakultas dakwah akan berlangsung selama 6 hari.
d. Tim formatur dipilih secara berurutan.
Ditetapkan di IAIN Mataram
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________
PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA
ANGGARAN DASAR
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011
BAB 1
NAMA- NAMA DAN AZAS
PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BEM-FDK.
PASAL 2
Sifat
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi bersifat Keislaman, Keilmuan, Kemasiswaan, dan Demokratis.
PASAL 3
Azas
Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi berazaskan Islam dan Pancasila.
BAB 11
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 4
Tujuan
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram bertujuan untuk:
1. Membentuk Mahasiswa Muslim yang Bertaqwa, memiliki Integrasi Kepribadian, Wawasan Keilmuan, Wawasan Keagamaan, dan Kebangsaan serta pola pikir.
2. Menciptakan Wadah Komunikasi, Integritas pengembangan Kualitas Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta membangun kesadaran bersama atas dasar tanggung jawab sosial Keilmuan.
3. Memperjuangkan Aspirasi dan Amanat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilingkungan Kampus, Masyarakat, Bangsa, dan Negara.
4. Mewujutkan wahana aktualisasi diri yang bersifat sebagai wujud serta peranan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara.
PASAL 5
Fungsi
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi berfunsi sebagai :
1. Wadah untuk menampung dan menyalurkan Aspirasi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Wahana pengembangan potesi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Wadah himpunan mahasiswa yang memiliki kesamaan kehendak untuk mencapai cita-cita, Pembina kepribadian, Pengembangan wawasan, dan Pengabdian kepada masyartakat.
4. Wadah penyiapan Kader- kader penerus perjuangan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 6
Anggota Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah seluruh Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
PASAL 7
Anggota yang dimaksud pada pasal terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota istimewa
BAB IV
PERMUSYWARATAN
PASAL 8
Permusyawaratan yang ada dalam Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi aadalah :
1. Dana kemahasiswaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Bantuan lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 10
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Hal- hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di IAIN Mataram:
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________
PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA
ANGGARAN RUMAH ATANGGA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
Keanggotaan BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri dari :
1. Anggota biasa yang terdiri dari seluruh Mahasiswa Fakultas Dakwah dan komunikasi yang masih terdafatar sebagai mahasiswa.
2. Anggota istimewa adalah pengurus, alumni, atau aktivis mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
BAB II
Hak Kewajiban Anggota
PASAL 2
Hak
Anggota BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri dari :
1. Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota biasa berhak untuk mengikuti segala aktivitas yang dilakukan oleh BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Anggota biasa dan istimewa berhak meminta kepada pengurus untuk merespon persoalan- persoalan yang berkaitan dengan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dan lainnya.
PASAL 3
Kewajiban
Anggota BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi berkewajiban :
1. Menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapakan dan masih berlaku.
2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Menjalankan program-program BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang disepakati.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 4
Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi :
1. Merupakan musyawarah tertinggi dalam BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Siding umum BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang dihadiri oleh utusan kemahasiswaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Sidang umum BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilakukan setahun sekali.
4. Sidang Umum Mahasiswa (SUM) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi bertujuan untuk memilih ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi , serta menetapkan dan mendemisionerkannya ketua BEM sebelumnya.
5. Sidang Umum Mahasiswa (SUM) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi berwenang melakukan perubahan dan menetapkan AD/ ART BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan melalui Sidang Umum Mahasiswa BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di IAIN Mataram
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________
PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA
TATA TERTIB
PEMILIHAN GUBERNUR
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Priode 2010/ 2011
BAB I
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA BEM
(GUBERNUR)
1. Sebelum pemiliham Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi priode 2010 / 2011, maka terlebih dahulu pengurus BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi periode 2009 /2010 di demisioner {Lewat SUM}.
2. Pemilihan Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi periode 2010/2011 dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :
a. Tahap bakal calon
b. Tahap pencalonan
c. Tahap pemilihan
3. Pemilihan dilakukan secara bertahap, umum, bebas, rahasia dan jujur.
4. Penentuan tim formatur dilakukan setelah pemilihan Ketua selesai.
5. Kartu pemilihan Ketua disiapkan oleh panitia dengan dibubuhi stempel panitia.
6. Jika dalam pemilihan terdapat hanya satu calon maka secara otomatis terpilih sebagai Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Hasil pemilihan dianggap sah apabila salah satu calon mendapatkan suara terbanyak, dan apabila pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama antara calon, maka dilakukan pemilihan ulang, dan jika terjadi kesamaan juga maka akan dilakukan proses musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur.
7. Ketua bersama tim formatur terpilih harus menetapkan kepengurusannya dalam jangka waktu 2x24 jam.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini lebih lanjut akan ditetapkan kemudian hari.
BAB II
KRITERIA UMUM DAN KHUSUS
Kriteria Umum Dan Khusus Calon ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
A. Kriteria umum
1. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Mempunyai didekasi tinggi terhadap almamater dan berahlak mulia.
B. Kriteria Khusus
1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00
2. minimal duduk pada semester 4 s/d 6
3. Tidak dalam masa cuti kuliah
4. Memiliki loyalitas dan kesalehan sosial yang teruji oleh mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
5. Memiliki kecakapan berkomunikasi, berinteraksi, dan berdiplomasi baik vertikal maupun horizontal.
6. Menguasai isu- isu aktual tentang Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
7. Memiliki kredibilitas keorganisasian yang mendalam.
8. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian pada organisasi intra kampus {dibuktikan}.
9. Masih aktif kuliah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi {dibuktikan}.
10. Tidak sedang mengalami sanksi akademik{dibuktikan}
Syarat-syarat yang lain bisa ditambah atau dikurangkan oleh anggota KPPM
PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA
0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)