AD/ART BEM FDK IAIN Mtr

TATA TERTIB
PEMILIHAN PEMIMPIN SIDANG UMUM MAHASISWA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011

a. Pemimpin Sidang terdiri dari dua orang yang di pilih dari dan oleh peserta SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Pemilihan Pemimpin Sidang dilakukan secara langsung dari dan oleh peserta SUM BEM Fakultas dakwah dan komunikasi.
c. Calon Pemimpin Sidang menyatakan kesediaan secara Lisan dihadapan Forum Sidang.
d. Apabila hanya terdapat dua calon maka keduanya dinyatakan sebagai pemimpin sidang dan sekretaris sidang.
e. Apabila nama calon lebih dari dua, maka pemimpin sidang dapat dipilih dengan cara:
a) Setiap peserta sidang harus memilih dua nama yang ada dari nama yang ada.
b) Calon yang mempunyai suara terbanyak urutan 1-2 dinyatakan sebagai pemimpin sidang.
f. Apabila pada penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, maka pemilihan akan diulang pada suara yang sama untuk menentukan peringkat suara.
g. Apabila nama calon kurang dari dua orang, maka akan diadakan pencalonan ulang sampai terdapat dua orang atau lebih nama calon.

Ditetapkan di IAIN mataram
Hari/tgl : __________________
Pukul : __________________




Mengetahui,
Pimpinan Siding Sementara SUM BEM
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
IAIN Mataram




¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬______________________
Pimpinan Sidang



TATA TERTIB
SIDANG UMUM MAHASISWA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011

PASAL 1
NAMA DAN IDENTITAS
a. Sidang ini bernama Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan komunikasi IAIN Mataram yang selanjutnya disingkat SUM BEM- FDK
b. Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram merupakan Sidang yang memegang kedaulatan Tertinggi dalam Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
c. Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah Sidang Umum ditingkat Fakultas.
d. Pelaksanaan Sidang Umum Mahasiswa (SUM) Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi didasarkan pada Ukhuwah Islamiah, Demokrasi dan Pertimbangan Rasional.

PASAL 2
WEWENANG DAN KEKUASAAN
a. Menetapkan AD/ART Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Meminta Pertanggung Jawaban dan Mengevaluasi Pengurus Harian BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
c. Memilih dan menentukan Pemimpin Umum (Gubernur) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi
d. Mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan dalam rangka membina dan mengembangkan oganisasi BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.

PASAL 3
PESERTA
a. Peserta sidang terdiri dari peserta pemilih dan peserta istimewa.
b. Peserta sidang adalah seluruh mahasisawa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dan seluruh pengurus tetap dan pengurus harian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi
c.
PASAL 4
SIDANG- SIDANG

Sidang – sidang dalam SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri atas :
a. Sidang Pleno.
b. Sidang Komisi.
PASAL 5
PIMPINAN SIDANG
a. Pimpinan Sidang Umum Mahasiswa Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram dipilih dari dan oleh peserta yang terdiri dari dua orang.
b. Pimpinan sidang komisi dipilih dari peserta dan terdiri dari 1 orang.

PASAL 6
TUGAS PEMIMPIN SIDANG
a. Stering Comite (SC)
1. Memimpin sidang Pleno SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram sampai dengan terpilihnya pemimpin sidang SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi
2. Membantu tugas- tugas pemimpin siding pleno maupun komisi.
3. Menyiapkan formulir ketetapan SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.
b. Pimpinan Sidang
1. Memimpin, mengatur dan mengarahkan jalannya sidang.

PASAL 7
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
a. SUM BEM Fakultas Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram dinyatakan sah apabila 2/3 dari peserta SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang hadir.
b. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang selama 2x5 menit dan setelah itu sedang dianggap sah.
c. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
d. Apabila poin (3) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)










PASAL 8
PEMILIHAN.

a. SUM BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah untuk memilih Gubernur dan empat orang Formatur.
b. Pemilihan calon Gubernur BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilaksanakan secara demokrasi, jujur, adil dan rahasia.
c. Pemilihan ketua bem fakultas dakwah akan berlangsung selama 6 hari.
d. Tim formatur dipilih secara berurutan.



Ditetapkan di IAIN Mataram
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________



PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA



ANGGARAN DASAR
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011


BAB 1
NAMA- NAMA DAN AZAS

PASAL 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BEM-FDK.

PASAL 2
Sifat
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi bersifat Keislaman, Keilmuan, Kemasiswaan, dan Demokratis.

PASAL 3
Azas
Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi berazaskan Islam dan Pancasila.

BAB 11
TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 4
Tujuan
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram bertujuan untuk:
1. Membentuk Mahasiswa Muslim yang Bertaqwa, memiliki Integrasi Kepribadian, Wawasan Keilmuan, Wawasan Keagamaan, dan Kebangsaan serta pola pikir.
2. Menciptakan Wadah Komunikasi, Integritas pengembangan Kualitas Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta membangun kesadaran bersama atas dasar tanggung jawab sosial Keilmuan.
3. Memperjuangkan Aspirasi dan Amanat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilingkungan Kampus, Masyarakat, Bangsa, dan Negara.
4. Mewujutkan wahana aktualisasi diri yang bersifat sebagai wujud serta peranan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dalam kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara.

PASAL 5
Fungsi
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi berfunsi sebagai :
1. Wadah untuk menampung dan menyalurkan Aspirasi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Wahana pengembangan potesi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Wadah himpunan mahasiswa yang memiliki kesamaan kehendak untuk mencapai cita-cita, Pembina kepribadian, Pengembangan wawasan, dan Pengabdian kepada masyartakat.
4. Wadah penyiapan Kader- kader penerus perjuangan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 6
Anggota Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah seluruh Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Mataram.

PASAL 7

Anggota yang dimaksud pada pasal terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota istimewa

BAB IV
PERMUSYWARATAN

PASAL 8

Permusyawaratan yang ada dalam Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi adalah Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 9

Keuangan Badan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi aadalah :
1. Dana kemahasiswaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Bantuan lain yang halal dan tidak mengikat.








BAB VI
PENUTUP

Pasal 10
1. Perubahan atas Anggaran Dasar ini dilakukan melalui Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Hal- hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di IAIN Mataram:
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________





PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA



ANGGARAN RUMAH ATANGGA
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAIN) MATARAM
Periode 2010 / 2011


BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1

Keanggotaan BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri dari :
1. Anggota biasa yang terdiri dari seluruh Mahasiswa Fakultas Dakwah dan komunikasi yang masih terdafatar sebagai mahasiswa.
2. Anggota istimewa adalah pengurus, alumni, atau aktivis mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

BAB II
Hak Kewajiban Anggota
PASAL 2
Hak

Anggota BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdiri dari :
1. Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota biasa berhak untuk mengikuti segala aktivitas yang dilakukan oleh BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Anggota biasa dan istimewa berhak meminta kepada pengurus untuk merespon persoalan- persoalan yang berkaitan dengan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi dan lainnya.

PASAL 3
Kewajiban

Anggota BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi berkewajiban :
1. Menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapakan dan masih berlaku.
2. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Menjalankan program-program BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang disepakati.


BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 4

Sidang Umum Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi :

1. Merupakan musyawarah tertinggi dalam BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Siding umum BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi yang dihadiri oleh utusan kemahasiswaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
3. Sidang umum BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi dilakukan setahun sekali.
4. Sidang Umum Mahasiswa (SUM) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi bertujuan untuk memilih ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi , serta menetapkan dan mendemisionerkannya ketua BEM sebelumnya.
5. Sidang Umum Mahasiswa (SUM) BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi berwenang melakukan perubahan dan menetapkan AD/ ART BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 5

1. Perubahan atas Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan melalui Sidang Umum Mahasiswa BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
2. Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di IAIN Mataram
Hari/ tgl : __________________
Pukul : __________________


PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA



TATA TERTIB
PEMILIHAN GUBERNUR
BADAN EKSKUTIF MAHASISWA (BEM)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
Priode 2010/ 2011


BAB I
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA BEM
(GUBERNUR)

1. Sebelum pemiliham Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi priode 2010 / 2011, maka terlebih dahulu pengurus BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi periode 2009 /2010 di demisioner {Lewat SUM}.
2. Pemilihan Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi periode 2010/2011 dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :
a. Tahap bakal calon
b. Tahap pencalonan
c. Tahap pemilihan
3. Pemilihan dilakukan secara bertahap, umum, bebas, rahasia dan jujur.
4. Penentuan tim formatur dilakukan setelah pemilihan Ketua selesai.
5. Kartu pemilihan Ketua disiapkan oleh panitia dengan dibubuhi stempel panitia.
6. Jika dalam pemilihan terdapat hanya satu calon maka secara otomatis terpilih sebagai Ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Hasil pemilihan dianggap sah apabila salah satu calon mendapatkan suara terbanyak, dan apabila pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama antara calon, maka dilakukan pemilihan ulang, dan jika terjadi kesamaan juga maka akan dilakukan proses musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur.
7. Ketua bersama tim formatur terpilih harus menetapkan kepengurusannya dalam jangka waktu 2x24 jam.
8. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini lebih lanjut akan ditetapkan kemudian hari.




BAB II
KRITERIA UMUM DAN KHUSUS

Kriteria Umum Dan Khusus Calon ketua BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

A. Kriteria umum

1. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Mempunyai didekasi tinggi terhadap almamater dan berahlak mulia.



B. Kriteria Khusus

1. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00
2. minimal duduk pada semester 4 s/d 6
3. Tidak dalam masa cuti kuliah
4. Memiliki loyalitas dan kesalehan sosial yang teruji oleh mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
5. Memiliki kecakapan berkomunikasi, berinteraksi, dan berdiplomasi baik vertikal maupun horizontal.
6. Menguasai isu- isu aktual tentang Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
7. Memiliki kredibilitas keorganisasian yang mendalam.
8. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian pada organisasi intra kampus {dibuktikan}.
9. Masih aktif kuliah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi {dibuktikan}.
10. Tidak sedang mengalami sanksi akademik{dibuktikan}

Syarat-syarat yang lain bisa ditambah atau dikurangkan oleh anggota KPPM

PANITIA PELAKSANA
PEMILIHAN MAHASISWA

tata cara pemilihan bem fdk 2010/2011

Pemilihan BEM kali ini akan berbeda dengan tata cara pemilihan baik dari tahun kemarin maupun tahun-tahun sebelumnya karena sejarah mengatakan pemilihan tidak pernah berjalan dengan aman, tertib dan lancar akan tetapi setiap kali pemilihan selalu terjadi bentrokan antra kubu yang satu dengan kubu yang lain sehingga menmbulkan kesan yang tidak biak bagi mahasiswa fakultas dakwah dan komunikasi khususnya.
Pemilihan bem-bem sebelumnya selalu dipilih oleh kurang dari setengah mahsiswa sehingga pemimpin yang diharapkan tidak bisa memberi kontribusi yang banyak bagi mahasiswa padahal bem adalah tempat penampungan aspirasi bagi mahasiswa, dengan kenyataan seperti itu maka untuk tahun ini calon ketua bem akan dipilih oleh seluruh mahsiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi agar mahasiswa merasa puas dengan apa yang menjadi pilihannya sehingga nanti pemimpin yang diharapkan agar mampu mengemban amanah dengan baik.

Oleh karena itu pemilihan BEM kali ini akan didesain semaksimal mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga akan menimbulkan kesan yang baik dalam kalangan mahaiswa.

Tata cara pemilihannya adalah sebagai berikut:

No Jenis Kegiatan Waktu Hari/Tgl Tempat
1 Pembukaan 08 : 00 s/d 09 : 00 Sabtu/20-03-10 AULA FDK
2 Pembacaan LPJ 09 : 10 s/d 09 : 45 Sabtu/20-03-10 AULA FDK
3 Pembahasan AD/ART 09 : 45 s/d 11 : 30 Sabtu/20-03-10 AULA FDK
4 Pengambilan Surat Suara 08 : 00 - 12 : 00 s/d 13 : 00 - 16 : 00 Senin/22 s/d 24-03-10 Sekretariat Panitia
5 Pemilihan 08 : 00 – 12 : 00 Kamis/25-03-10 Sekretariat Panitia
6 Penghitungan Suara 16 : 00 s/d selesai Kamis/25-03-10 Sekretariat Panitia

GERAKAN MAHASISWA SEJATI


Semula, terselip rasa bangga ketika dipanggil mahasiswa. Bagaimana tidak, sekarang saya bukan sekadar siswa lagi, karena ada tambahan "maha" sebelumnya. Lebih dari itu, identitas ini tidak didapatkan dengan tiba-tiba, sim salabim! Identitas ini didapat setelah berjibaku dalam seleksi super ketat melawan ribuan saingan ujian penerimaan mahasiswa baru. Sehingga, tak terlalu salah menganggap identitas mahasiswa sebagai simbol kemenangan para juara. Tidak hanya itu, mahasiswa menyandang berbagai gelar yang menggelegar: agent of change, agent of develovment, agent of social control, director of change, creative minority, calon pemimpin bangsa dan lain sebagainya.
Berbagai perubahan besar dalam persimpangan sejarah negeri ini, senantiasa menempatkan mahasiswa dalam posisi terhormat. Misalnya, sebagai pahlawan demokrasi, bahkan gerakan yang dibangun mahasiswa disebut sebagai pilar demokrasi yang kelima. Mahasiswa menjadi tumpuan harapan bangsa, harapan negara, harapan masyarakat, harapan keluarga dan juga harapan agama. Di tengah euforia identitas itu, tiba-tiba muncul seberkas kesadaran. Ada peran-peran yang harus dilakukan sebagai konsekuensi logis dan konsekuensi otomatis dari identitas mahasiswa.
A. Harapan dan Konsekuensi
Berbagai istilah menggelegar itu menuntut pemilik identitas mahasiswa, untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dikerjakan. Ada harapan di balik berbagai sebutan dan julukan untuk mahasiswa. Ya, ada konsekuensi identitas mahasiswa! Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi konsekuensi identitas mahasiswa.
1. aspek akademis. Dalam aspek ini tuntutan peran mahasiswa hanya satu, belajar. Ini sebenarnya merupakan tugas inti mahasiswa karena konsekuensi identitas mahasiswa dalam aspek yang lain, merupakan derivat dari proses pembelajaran mahasiswa. Mahasiswa sebagai bagian dari civitas academica harus menjadi insan yang memiliki keunggulan intelektual, karena itu merupakan modal dasar kredibilitas intelektual.
2. aspek organisasional. Tidak semua hal bisa dipelajari di kelas dan laboratorium. Masih banyak hal yang bisa dipelajari di luar kelas, terutama yang hanya bisa dipelajari dalam organisasi. Organisasi kemahasiswaan menyediakan kesempatan pengembangan diri luar biasa dalam berbagai aspek. Misalnya, aspek kepemimpinan, manajemen keorganisasian, membangun human relation, team building dan sebagainya. Organisasi juga sekaligus menjadi laboratorium gratis ajang aplikasi ilmu yang didapat di kelas kuliah.
3. aspek sosial politik. Mahasiswa merupakan bagian dari rakyat, bahkan ia merupakan rakyat itu sendiri. Mahasiswa tidak boleh menjadi entitas terasing di tengah masyarakatnya sendiri. Ia dituntut untuk melihat, mengetahui, menyadari dan merasakan kondisi riil masyarakatnya yang hari ini sedang dirundung krisis multidimensional.
Kesadaran ini mesti teremosionalisasikan sedemikian rupa hingga tidak berhenti dalam tataran kognitif an sich, tapi harus mewujud dalam bentuk aksi advokasi. Dalam tataran praktis, aksi advokasi ini sering bersinggungan dengan ketidakadilan dan otoriterianisme kekuasaan. Menantang memang, namun di situlah jiwa kemahasiswaan seseorang teruji. Kampus memang bukan merupakan masyarakat sesungguhnya (real society), tapi ia merupakan masyarakat semu (virtual society) dengan segala kemiripan kompleksitas permasalahan serta struktur sosialnya dengan masyarakat yang sebenarnya. Karena itu, mahasiswa bisa menjadikan kampus sebagai ajang simulasi yang menjadi bekal sebenarnya, ketika betul-betul terlibat dan terjun ke masyarakat sesungguhnya.
Maka, belum lengkap menjadi mahasiswa tanpa memenuhi berbagai konsekuensi identitas mahasiswa dalam ketiga aspeknya. Pemenuhan keseluruhan konsekuensi identitas mengantarkan “mahasiswa” pada kebermaknaan menjadi mahasiswa. Banyak persoalan mahasiswa di kampus yang sebenarnya bisa disikapi dan bisa dijadikan sebagai pemicu dalam menggelorakan kampus ternyata tidak direspon oleh organisasi-organisasi mahasiswa baik intra maupun extra-universiter, mulai dari persoalan minimnya fasilitas, layanan administrasi yang berbelit-belit, pungli, biaya kuliah yang semakin mahal, represifitas terhadap aksi-aksi mahasiswa, kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi selalu dibatasi sampai pada hal yang cukup strategis tentang pengambilan kebijakan kampus yang tidak pernah melibatkan Mahasiswa (seperti pemilihan rektor dan perumusan-perumusan peraturan kampus).
B. Mahasiswa dan Politik.
Sebagai sebuah kekuatan politik, gerakan organisasi kemahasiswaan masih memiliki legitimasi moral yang kuat. Sayangnya, meskipun harapan tinggi masih diletakkan ke pundak mahasiswa, ada kecenderungan gerakan politik mahasiswa kian melempem dalam menanggapi berbagai permasalahan riil dan kondisi objektif kampus dan bangsa saat ini.
Mantan Ketua MPR-RI Amien Rais yang pernah menjadi icon gerakan Reformasi 1998, dalam seminar mahasiswa akhir 2005, menilai, gerakan mahasiswa pasca kejatuhan Soeharto telah berubah. Gerakan mahasiswa yang dulu bersemangat, kini seperti ‘mati suri’. Aksi demonstrasi yang dilakukan untuk kepentingan rakyat tak banyak digelar, dan mahasiswa lebih banyak dibelenggu kemewahan hidup akibat kapitalisme (Kompas, 19/12/2005). Terlepas dari benar atau tidaknya sinyalemen Amien, pandangan yang sama agaknya kini juga dirasakan publik. Kiprah gerakan politik mahasiswa yang sebelumnya bersemangat menyuarakan reformasi semakin sayup terdengar. Setelah rezim Soeharto tumbang, praktis tidak tampak lagi kebersamaan kaum muda memelihara hasil reformasi.


Meskipun dari segi nilai politik, gerakan yang dilakukan mahasiswa penting sebagai penyeimbang kekuatan politik negara, aksi yang dilakukan dalam menyikapi kebijakan pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan signifikan. Seandainya ada, relatif dilakukan terpecah-pecah dan tidak ada gerakan terpadu. Kondisi yang demikian menggambarkan gerakan politik yang terkotak dalam politik aliran tertentu. Akibatnya, berbagai kebijakan publik yang semestinya mendapat kontrol ketat bisa lolos dengan relatif mulus. Kenaikan harga BBM, kenaikan tunjangan anggota DPR, gagalnya usulan hak angket, interpelasi DPR dan yang masih hangat adalah kenaikan harga minyak goreng merupakan contoh mandulnya kontrol kebijakan lewat jalur birokrasi dan parlemen. Jalur kontrol kebijakan publik melalui birokrasi dan parlemen sulit diandalkan. Sementara kontrol ekstra parlementer pun terkesan melempem.
Harapan terhadap revitalisasi peranan mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan tercermin dari ketidakpuasan publik yang membesar terhadap kiprah mahasiswa. Demikian juga sikap kritis gerakan politik mahasiswa dalam menyikapi kinerja pemerintah, DPR, maupun lembaga penegak hukum dinilai masih jauh dari yang diharapkan. Besarnya proporsi sikap kurang puas publik dalam menilai gerakan organisasi mahasiswa, meski tidak dominan, bermakna signifikan mengingat citra dan apresiasi gerakan mahasiswa selama ini mendapat nilai positif yang tinggi dari masyarakat. Sebanyak 71,2 persen responden masih menilai citra organisasi mahasiswa baik dan 21 persen menilai buruk. (Kompas, 06/02/2006)
Sementara itu, organisasi mahasiswa yang pada masa lalu telah turut memainkan peranan penting dalam sejarah perubahan kondisi bangsa ini, juga semakin tidak terdengar. Penilaian kepuasan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara misalnya, hanya sedikit di atas proporsi responden yang tidak puas. Sementara kiprah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia maupun kelompok aktivis tahun 1998 seperti Forum Kota bahkan cenderung dinilai lebih tidak memuaskan dalam kiprah politik mereka saat ini. Relatif besarnya jumlah responden yang mengatakan tidak tahu mengenai gerakan mereka, menunjukkan kian tak terdengarnya kiprah mereka di panggung sosial politik. Boleh jadi, faktor pengenalan terhadap organisasi mahasiswa turut memengaruhi penilaian.
Kemurnian gerakan mahasiswa sering menjadi pertanyaan, apakah aktivitas di dalam gerakan organisasi mahasiswa murni didasarkan keinginan melakukan perubahan kondisi yang lebih baik, ataukah sekadar sebagai batu loncatan meraih kekuasaan atau kedekatan politik dengan pusat kekuasaan. Fenomena aktivis mahasiswa ‘98 yang menjadi anggota legislatif menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi publik percaya mereka memiliki idealisme dan komitmen membela rakyat, sehingga mampu memperbaiki sistem dari dalam. Namun di sisi lain, kondisi tersebut rawan godaan dan iming-iming materi yang mengaburkan komitmen awal mereka. Seperti sinyalemen Amien Rais, gerakan mahasiswa masa kini pasif, karena manusianya sedang dibelenggu kenyamanan hidup.
C. Penutup.
Oleh karena itu jalan terbaik bagi mahasiswa saat ini adalah kembali kepada identitas awalnya sebagai agent of change, agent of development dan agent of social control, dengan demikian identitas ini akan mengantarkan “mahasiswa” pada kebermaknaan menjadi mahasiswa. Jangan nodai ke-Maha-an anda demi segelintir prestise.